Rabu, 06 Juni 2012

Analisis Alutsista di Indonesia


Akhir-akhir ini, kita sering mendengar berita baik dari media cetak maupun media massa elektronik bahwa Malaysia telah melanggar batas teritorial negara Indonesia, terutama di wilayah Ambalat karena wilayah tersebut memiliki potensi miyak sehingga Malaysia pun ingin memliki wilayah tersebut.  Namun ironis, disaat negara membutuhkan peralatan Alutsista (alat utama sistem pertahanan) yang memadai untuk menjaga kedaulatan bangsa Indonesia yang sangat luas ini, angaran pemerintah yang diberikan untuk alutsista hanya 1% dari PDB.  Sungguh jumlah yang sangat kecil jika melihat keadaan alutsista negara kita saat ini.  Oleh sebab itu, buku amandemen UUD 1945 dan implikasinya terhadap pembanguan sistem hukum nasional megkaji permasalahan tersebut dari sudut negra hukum, konstitusi dan pekembangan UUD 1945.
            Secara umum, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana yang dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat 3.  sebagai negara hukum, Indonesia harus menjaga keamanan dari gagguan, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.  Untuk menjaga keamanan itu, dibutuhkan suatu sistem pertahanan nasionala yang didukung oleh peralatan Alutsista yang memadai.  Akan tetapi yang terjadi di Indonesia adalah kebalikannya, anggaran yang diperuntukan untuk alutsista sangatlah sedikit sehingga mengancam keberadaan negara Indonesia sebagai negara hukum.  Secara umum pertahan negara merupakan pilar utama dalam rangka menjamin tegaknya kedaulatan suatu negara.  Seorang fisuf cina, yaitu Shun Tzu pernah berkata “ketahuilah dirimu dan ketahuilah musuhu, maka seribu kali kamu berperang kamu akan menang.”  Teori itu menyebabkan kebanyakan negara lebih banayk mengandalkan kekuatan militernya, bukan hanya dari jumlah personilnya, namun lebih mengedepankan kekuatan alutsistanya serta teknologi persenjataan modern, efektif dan canggih.  Termasuk memonitor kekuatan lawan.  Sehingga banyak negara yang berlomba-lomba utnuk meningkatkan kekuatan pertahanannya.  Namun yang terjadi di Indonesia adalah kebalikannya, untuk menghadapi ancaman dari luar yang semakin nyata, anggaran ang diberikan tidak memadai untuk melindungi Indonesia dari ancaman dari luar, sebagai contoh malaysia yang berai melanggar batas teritorial negara kita karene kemungkinan mereka telah memonitor atau mengetahui seberapa besar kekuatan militer negara Indonesia ini.  Konstitusi negara Indonesia atau UUD 1945 telah menyirtkan bahwa negara harus mengutamakan tegaknya kedaulatan negara terlebih dahulu.  Percuma mengembangkan bidang-bidang lainnya jika negara tersebut sendiri sudah tidak berdidi tegak lagi.  Untuk itu, diperlukan anggaran yang lebih besar untuk peralatan alutsista negara kita agar pertahanan semakin kuat sehingga tercipta suatu stabilitas nasional yang merupakan dasar dari seluruh pembangunan.
            Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara Indonesia dan menjunjung tinggi prinsip negara hukum, bangsa Indonesia seharusnya lebih peduli terhadap permasalahan alutsista ini.  Uud 1945 dan konstitusi uga menyiratkan agar anggaran untuk alutsista menjadi salah satu bidang yang paling penting sehingga tercipta kedaulatan bangsa yang kuat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar