Rabu, 06 Juni 2012

Lembaga Ekonomi Keumatan


Agama Islam merupakan agama yang sempurna, karena ajarannya meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, tak terkecuali terhadap kehidupan ekonomi.  Dalam kehidupan ekonomi, islam mengajarkan banyk hal, baik mengenai jual beli, riba, perbankan dan lembaga keuangan lainnya.  Lalu apa sajakah lembaga keuangan yang menurut islam baik untuk kehidupan?  Syamsul Falah dalam jurnalnya menuliskan bermacam-macam lembaga keuangan yang cocok bagi kehidupan kaum muslimin di dunia.  Untuk mengetahui lebih lanjut, mari kita bahas pada bagian isi.
Lembaga Keuangan Islam atau yang lebih popular disebut Lembaga Keuangan Syari'ah adalah sebuah lembaga keuangan yang prinsip operasinya berdasarkan pada prinsip-prinsip syari'ah Islamiah. Dalam operasionalnya lembaga keuangan Islam harus menghindar dari riba, gharar dan maisir.  Tujuan utama mendirikan lembaga keuangan Islam adalah untuk menunaikan perintah Allah dalam bidang ekonomi dan muamalat serta membebaskan masyarakat Islam dari kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh agama Islam. Untuk melaksanakan tugas ini serta menyelesaikan masalah yang memerangkap umat Islam hari ini , bukanlah hanya menjadi tugas seseorang atau sebuah lembaga, tetapi merupakan tugas dan kewajiban setiap muslim. Menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam berekonomi dan bermasyarakat sangat diperlukan untuk mengobati penyakit ekonomi dan sosial yang dihadapi oleh masyarakat.
Dasar pemikiran dikembangkannya lembaga keuangan Islam di Indonesia adalah untuk memberikan pelayanan kepada sebagian masyarakat Indonesia yang tidak dapat dilayani oleh lembaga keuangan yang sudah ada di Indonesia, karena bank-bank tersebut menjalankan sistem bunga. Sebagian masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, meyakini bahwa aktivitas lembaga keuangan yang menjalankan praktek bunga tidak sesuai dengan prinsip Syari'ah Islamiyah, sehingga keikutsertaan mereka dalam sektor keuangan tidak optimal. Dengan dikembangkannya lembaga keuangan yang dijalankan dengan prinsip-prinsip Syari'ah diharapkan seluruh potensi ekonomi masyarakat Indonesia yang belum dioptimalkan dapat dioptimalkan.
Untuk mengembangkan perekonomian islam, kemudian pemerintah menyempurnakan UU No.7/1992 dengan mengeluarkan UU No. 10 tahun 1998. UU No.10 ini memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi berdirinya lembaga keuangan Islam. Bahkan dalam UU ini Lembaga Keuangan Islam menempati posisi dan kedudukan yang sejajar dengan mitranya yang telah terlebih dulu ada.
Lembaga keuangan keumatan yang ada di Indonesia antara lain:
1. Bank Islam
Perbankan seperti yang dikatakan oleh Alvin Toffler dalam bukunya "Third Wave" adalah institusi yang terpenting dalam sistem keuangan modern. Oleh karena itu dapat juga dikatakan memasukkan riba dalam sistem perbankan berarti menerima riba dalam sistem keuangan dan teori-teori yang mencakup dalam bidang itu. Perbankan juga memiliki posisi yang sangat strategis didalam mendorong kegiatan usaha dan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu pemerintah harus terus berusaha untuk mengoptimalkan potensi ekonomi masyarakat khususnya ummat Islam melalui perbankan Islam.
2. Asuransi Islam
Pada dasarnya konsep asuransi dapat diterima dalam Islam selama tidak melanggar prinsip dan aturan yang dilarang oleh Syari'ah. Dan ulama berpendapat bahwa asuransi yang dijalankan sekarang ini mengandung cara-cara yang tidak sesuai dengan Syari'ah. Oleh karena itu perlu dibuatkan alternatifnya.
3. Reksa Dana Syari'ah
Menurut pengertian hukum di Indonesia reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Penyerahan dana yang dilakukan oleh investor memerlukan jaminan bahwa pengelola dana tidak melakukan tindakan tidak terpuji. Oleh karena itu diperlukan suatu lembaga yang menjadi penjaga harta yang berbentuk efek. Lembaga itu disebut custodian yang merupakan sebuah bank, karenanya disebut bank custodian.
4.  Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari'ah selain memiliki tiga keunggulan diatas tentunya memiliki keunggulan lainnya yaitu dana dikelola dengan konsep Syari'ah dan peserta dapat mengatur sendiri tujuan investasi iurannya.
Sampai sejauh ini baru ada satu DPLK Syari'ah yaitu Dana Pensiun Lembaga Keuangan Bank Muamalat atau DPLK Muamalat.
5. BMT - Koperasi Syari'ah
BMT yang berkembang sekarang ini adalah BMT yang berkedudukan seperti koperasi yang secara legal operasinya seperti bank (BS atau BPRS) dan dalam bentuk Kelompok Simpan Pinjam (KSP) atau Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)
Demikian lembaga-lembaga keuangan yang ada di Indonesia menurut syariah islam, semoga perekonomian syariah semakin kedepannya semakin menuju ke pewrubahan yang lebiha baik.amin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar