Rabu, 06 Juni 2012

Peraturan Perundang-undangan Terkait Dengan Keanekaragaman Hayati dan Sumber Daya Alam


Kerusakan lingkungan yang akhir-akhir ini semakin parah meyebabkan kita sebagai mahasiswa harus tanggap dan memahami betapa pentingnya lingkungan hidup dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Berbagai peraturan perundang-undangan telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di Indonesia.  Namun, walaupun pemerintah sudah mengeluarkan peraturan perundang-undangan mengenai kelestarian lingkungan, masih saja terjadi perusakan lingkungan, bahkan tiap hari makin parah.  Hal ini mungkin disebabkan kurangnya sosialisasi dan kurangnya pemahaman orang atas peraturan perundang-undangan itu tadi.  Untuk itu, Sekertariat Jendral MPR-RI mengeluarkan buku mengenai penjelasan Undang-undang agar sosialisasi Undang-undang makin mantap.
Dalam hal ini, saya akan membahas Undang-undang nomor 5 tahun 1994 mengenai pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity (Konvensi PBB mengenai keanekaragaman hayati).
Konvensi keanekaragaman Hayati yang selanjutnya disebut Konvensi, dalam bahasa aslinya bernama United Nations Convention on Biological Diversity. Konvensi ini telah ditandatangani oleh 157 kepala negara dan/atau kepala pemerintahan atau wakil negara pada waktu naskah Konvensi ini diresmikan di Rio de Janeiro, Brazil.  Penandatanganan ini terlaksana selama penyelenggaraan United Nations Conference on environment and Development (UNICED), pada tanggal 3 sampai dengan 14 Juni 1992. Indonesia merupakan negara kedelapan yang menandatangani Konvensi di Rio de Janeiro, Brazil, pada tanggal 5 Juni 1992. 
Dalam melaksanakan konvensi tersebut, Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangn yang mendukung usaha pelestarian lingkungan, yaitu:
a.        Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823)
b.       Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2994), jo Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tentang Landas Kontinen Indonesia tanggal 17 Pebruari 1969
c.        Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215)
d.       Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299)
e.        Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Conventions on the Law of the Sea (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3319)
f.        Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419)
g.       Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992)
h.       Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3260)

Demikianlah undang-undang yang ada di Indonesia yang mendukung usaha pelestarian lingkungan.  Semoga dengan adanya hal ini, banyak masyarakat yang sadar betapa pentingnya pelestarian lingkungan sehingga Bumi yang akan kita wariskan kepada anak cucu kita nanti masih layak utnuk dipakai. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar