Akhir-akhir ini, kita sering mendengar berita baik
dari media cetak maupun media massa elektronik bahwa Malaysia telah melanggar
batas teritorial negara Indonesia, terutama di wilayah Ambalat karena wilayah
tersebut memiliki potensi miyak sehingga Malaysia pun ingin memliki wilayah
tersebut. Namun ironis, disaat negara
membutuhkan peralatan Alutsista (alat utama sistem pertahanan) yang memadai
untuk menjaga kedaulatan bangsa Indonesia yang sangat luas ini, angaran
pemerintah yang diberikan untuk alutsista hanya 1% dari PDB. Sungguh jumlah yang sangat kecil jika melihat
keadaan alutsista negara kita saat ini.
Oleh sebab itu, buku amandemen UUD 1945 dan implikasinya terhadap
pembanguan sistem hukum nasional megkaji permasalahan tersebut dari sudut negra
hukum, konstitusi dan pekembangan UUD 1945.
Secara
umum, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana yang dinyatakan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat 3. sebagai negara hukum, Indonesia harus menjaga
keamanan dari gagguan, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Untuk menjaga keamanan itu, dibutuhkan suatu
sistem pertahanan nasionala yang didukung oleh peralatan Alutsista yang
memadai. Akan tetapi yang terjadi di Indonesia
adalah kebalikannya, anggaran yang diperuntukan untuk alutsista sangatlah
sedikit sehingga mengancam keberadaan negara Indonesia sebagai negara
hukum. Secara umum pertahan negara
merupakan pilar utama dalam rangka menjamin tegaknya kedaulatan suatu
negara. Seorang fisuf cina, yaitu Shun
Tzu pernah berkata “ketahuilah dirimu dan ketahuilah musuhu, maka seribu kali
kamu berperang kamu akan menang.” Teori
itu menyebabkan kebanyakan negara lebih banayk mengandalkan kekuatan militernya,
bukan hanya dari jumlah personilnya, namun lebih mengedepankan kekuatan
alutsistanya serta teknologi persenjataan modern, efektif dan canggih. Termasuk memonitor kekuatan lawan. Sehingga banyak negara yang berlomba-lomba
utnuk meningkatkan kekuatan pertahanannya.
Namun yang terjadi di Indonesia adalah kebalikannya, untuk menghadapi
ancaman dari luar yang semakin nyata, anggaran ang diberikan tidak memadai
untuk melindungi Indonesia dari ancaman dari luar, sebagai contoh malaysia yang
berai melanggar batas teritorial negara kita karene kemungkinan mereka telah
memonitor atau mengetahui seberapa besar kekuatan militer negara Indonesia ini. Konstitusi negara Indonesia atau UUD 1945
telah menyirtkan bahwa negara harus mengutamakan tegaknya kedaulatan negara
terlebih dahulu. Percuma mengembangkan
bidang-bidang lainnya jika negara tersebut sendiri sudah tidak berdidi tegak
lagi. Untuk itu, diperlukan anggaran
yang lebih besar untuk peralatan alutsista negara kita agar pertahanan semakin
kuat sehingga tercipta suatu stabilitas nasional yang merupakan dasar dari
seluruh pembangunan.
Dari
uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa untuk menjamin tegaknya kedaulatan
negara Indonesia dan menjunjung tinggi prinsip negara hukum, bangsa Indonesia
seharusnya lebih peduli terhadap permasalahan alutsista ini. Uud 1945 dan konstitusi uga menyiratkan agar
anggaran untuk alutsista menjadi salah satu bidang yang paling penting sehingga
tercipta kedaulatan bangsa yang kuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar