Kerusakan lingkungan yang akhir-akhir ini semakin
parah meyebabkan kita sebagai mahasiswa harus tanggap dan memahami betapa
pentingnya lingkungan hidup dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Berbagai peraturan
perundang-undangan telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk menjaga kelestarian
lingkungan hidup di Indonesia. Namun,
walaupun pemerintah sudah mengeluarkan peraturan perundang-undangan mengenai
kelestarian lingkungan, masih saja terjadi perusakan lingkungan, bahkan tiap
hari makin parah. Hal ini mungkin
disebabkan kurangnya sosialisasi dan kurangnya pemahaman orang atas peraturan
perundang-undangan itu tadi. Untuk itu,
Sekertariat Jendral MPR-RI mengeluarkan buku mengenai penjelasan Undang-undang
agar sosialisasi Undang-undang makin mantap.
Dalam hal ini, saya akan membahas Undang-undang
nomor 5 tahun 1994 mengenai pengesahan United Nations Convention On Biological
Diversity (Konvensi PBB mengenai keanekaragaman hayati).
Konvensi keanekaragaman Hayati yang selanjutnya
disebut Konvensi, dalam bahasa aslinya bernama United Nations Convention on
Biological Diversity. Konvensi ini telah ditandatangani oleh 157 kepala negara
dan/atau kepala pemerintahan atau wakil negara pada waktu naskah Konvensi ini
diresmikan di Rio de Janeiro, Brazil. Penandatanganan ini terlaksana selama penyelenggaraan United
Nations Conference on environment and Development (UNICED), pada tanggal 3
sampai dengan 14 Juni 1992. Indonesia
merupakan negara kedelapan yang menandatangani Konvensi di Rio de Janeiro,
Brazil, pada tanggal 5 Juni 1992.
Dalam melaksanakan konvensi tersebut, Indonesia
telah memiliki peraturan perundang-undangn yang mendukung usaha pelestarian
lingkungan, yaitu:
a.
Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara
Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823)
b. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang
Landas Kontinen Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2994), jo Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia
tentang Landas Kontinen Indonesia tanggal 17 Pebruari 1969
c.
Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3215)
d. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3299)
e.
Undang-undang Nomor 17 Tahun
1985 tentang Pengesahan United Nations Conventions on the Law of the Sea
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3319)
f.
Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
(Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419)
g. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran
Negara Tahun 1992)
h. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3260)
Demikianlah undang-undang yang
ada di Indonesia yang mendukung usaha pelestarian lingkungan. Semoga dengan adanya hal ini, banyak
masyarakat yang sadar betapa pentingnya pelestarian lingkungan sehingga Bumi
yang akan kita wariskan kepada anak cucu kita nanti masih layak utnuk dipakai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar