RUU Perguruan Tinggi atau yang biasa RUU
PT adalah salah satu draft RUU yang hendak dikeluarkan oleh pemerintah
(walaupun menurut kabar terakhir pemerintah membatalkan pengesahan RUU tersebut)
yang berisi mengenai aturan dalam pelaksanaan pendidikan pada tingkat perguruan
tinggi.
Setelah saya baca dari beberapa sumber,
pengesahan RUU tersebut harus kita tolak
karena hal-hal berikut ini:
a.
Di dalam RUU tersebut, diatur hal-hal
yang membuka peluang liberalisasi dan
komersialisasi perguruan tinggi dengan mengurangi kewajiban pemerintah
dalam membiayai perguruan tinggi menjadi hanya 1/3 dari total biaya perguruan tinggi. Dampak nyata dari pelaksanaan RUU tersebut
adalah biaya pendidikan untuk perguruan tinggi yang semakin mahal sehingga
makin menyusahkan orang-orang miskin yang hendak sekolah.
b.
Penerapan RUU tersebut akan membukan
peluang masuknya imperialism ke dalam negeri.
RUU Pendidikan Tinggi yang digulirkan oleh pemerintah melalui legislatif
(DPR-RI), merupakan salah satu bentuk kebijakan yang mengakomodasi kepentingan
Imperialis dan wujud realisasi dari GATS yang sudah ditanda tangani
oleh Indonesia. Hal inilah yang yang menjadi latar belakang utama mengapa kita
harus menolak RUU Pendidikan Tinggi.
Tujuan Imperialisme dalam mengkooptasi dan mendominasi penyelenggaraan
pendidikan tinggi adalah meraih keuntungan dari hasil penyelenggaraan
pendidikan yakni, 1) hasil temuan terapan yang dapat mendukung industri mereka,
2) mendapatkan keuntungan finansial dari hasil penarikan biaya penyelenggaraan
pendidikan, dan yang tidak kalah penting adalah 3) melakukan dominasi atas
kebudayaan suatu negara termasuk Indonesia dalam bentuk teori-teori, ilmu
pengetahuan dan teknologi yang sesungguhnya bertentangan dengan kepentingan
rakyat.
Dengan melihat berbagai keburukan dari
pengesahan RUU tersebut, maka saya dan kita semua seharusnya wajib untuk
menolak pengesahan RUU tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar