Agama Islam merupakan agama yang
sempurna, karena ajarannya meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, tak
terkecuali terhadap kehidupan ekonomi.
Dalam kehidupan ekonomi, islam mengajarkan banyk hal, baik mengenai jual
beli, riba, perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Lalu apa sajakah lembaga keuangan yang
menurut islam baik untuk kehidupan?
Syamsul Falah dalam jurnalnya menuliskan bermacam-macam lembaga keuangan
yang cocok bagi kehidupan kaum muslimin di dunia. Untuk mengetahui lebih lanjut, mari kita
bahas pada bagian isi.
Lembaga Keuangan Islam atau yang
lebih popular disebut Lembaga Keuangan Syari'ah adalah sebuah lembaga keuangan
yang prinsip operasinya berdasarkan pada prinsip-prinsip syari'ah Islamiah.
Dalam operasionalnya lembaga keuangan Islam harus menghindar dari riba, gharar
dan maisir. Tujuan utama mendirikan
lembaga keuangan Islam adalah untuk menunaikan perintah Allah dalam bidang
ekonomi dan muamalat serta membebaskan masyarakat Islam dari kegiatan-kegiatan
yang dilarang oleh agama Islam. Untuk melaksanakan tugas ini serta
menyelesaikan masalah yang memerangkap umat Islam hari ini , bukanlah hanya
menjadi tugas seseorang atau sebuah lembaga, tetapi merupakan tugas dan
kewajiban setiap muslim. Menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam berekonomi dan
bermasyarakat sangat diperlukan untuk mengobati penyakit ekonomi dan sosial
yang dihadapi oleh masyarakat.
Dasar pemikiran dikembangkannya
lembaga keuangan Islam di Indonesia adalah untuk memberikan pelayanan kepada
sebagian masyarakat Indonesia yang tidak dapat dilayani oleh lembaga keuangan
yang sudah ada di Indonesia, karena bank-bank tersebut menjalankan sistem
bunga. Sebagian masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, meyakini bahwa
aktivitas lembaga keuangan yang menjalankan praktek bunga tidak sesuai dengan
prinsip Syari'ah Islamiyah, sehingga keikutsertaan mereka dalam sektor keuangan
tidak optimal. Dengan dikembangkannya lembaga keuangan yang dijalankan dengan
prinsip-prinsip Syari'ah diharapkan seluruh potensi ekonomi masyarakat Indonesia
yang belum dioptimalkan dapat dioptimalkan.
Untuk mengembangkan perekonomian
islam, kemudian pemerintah menyempurnakan UU No.7/1992 dengan mengeluarkan UU
No. 10 tahun 1998. UU No.10 ini memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi
berdirinya lembaga keuangan Islam. Bahkan dalam UU ini Lembaga Keuangan Islam
menempati posisi dan kedudukan yang sejajar dengan mitranya yang telah terlebih
dulu ada.
Lembaga keuangan keumatan yang
ada di Indonesia antara lain:
1. Bank
Islam
Perbankan seperti
yang dikatakan oleh Alvin Toffler dalam bukunya "Third Wave" adalah
institusi yang terpenting dalam sistem keuangan modern. Oleh karena itu dapat
juga dikatakan memasukkan riba dalam sistem perbankan berarti menerima riba
dalam sistem keuangan dan teori-teori yang mencakup dalam bidang itu. Perbankan
juga memiliki posisi yang sangat strategis didalam mendorong kegiatan usaha dan
pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu pemerintah harus terus berusaha untuk
mengoptimalkan potensi ekonomi masyarakat khususnya ummat Islam melalui perbankan
Islam.
2. Asuransi Islam
Pada dasarnya konsep asuransi dapat diterima dalam Islam selama
tidak melanggar prinsip dan aturan yang dilarang oleh Syari'ah. Dan ulama
berpendapat bahwa asuransi yang dijalankan sekarang ini mengandung cara-cara
yang tidak sesuai dengan Syari'ah. Oleh karena itu perlu dibuatkan
alternatifnya.
3. Reksa Dana Syari'ah
Menurut pengertian hukum di Indonesia reksa dana adalah wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di
investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Penyerahan dana yang dilakukan oleh investor memerlukan jaminan
bahwa pengelola dana tidak melakukan tindakan tidak terpuji. Oleh karena itu
diperlukan suatu lembaga yang menjadi penjaga harta yang berbentuk efek.
Lembaga itu disebut custodian yang merupakan sebuah bank, karenanya disebut
bank custodian.
4. Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari'ah selain memiliki tiga
keunggulan diatas tentunya memiliki keunggulan lainnya yaitu dana dikelola
dengan konsep Syari'ah dan peserta dapat mengatur sendiri tujuan investasi
iurannya.
Sampai sejauh ini baru ada satu DPLK Syari'ah yaitu Dana Pensiun
Lembaga Keuangan Bank Muamalat atau DPLK Muamalat.
5.
BMT - Koperasi Syari'ah
BMT
yang berkembang sekarang ini adalah BMT yang berkedudukan seperti koperasi yang
secara legal operasinya seperti bank (BS atau BPRS) dan dalam bentuk Kelompok
Simpan Pinjam (KSP) atau Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)
Demikian
lembaga-lembaga keuangan yang ada di Indonesia menurut syariah islam, semoga
perekonomian syariah semakin kedepannya semakin menuju ke pewrubahan yang
lebiha baik.amin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar